Derita Bocah di Tangerang Dituduh Maling hingga Dianiaya

Derita Bocah di Tangerang Dituduh Maling hingga Dianiaya

Bahtiar Rifa'i, Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 22 Nov 2024 08:02 WIB
Ilustrasi Kekerasan pada Anak
Ilustrasi kekerasan (Foto: iStock)
Tangerang -

Derita pilu dialami bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Korban dituduh mencuri uang hingga dianiaya oleh empat orang pria dewasa.

Saat ini polisi telah menangkap tiga dari empat pelaku tersebut. Satu pelaku lainnya masih dalam perburuan polisi.

Penganiayaan terhadap bocah berinisial M ini terjadi di sebuah tempat penggilingan milik tersangka C, di Desa Muncang, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 16 November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir yang beredar luas, terlihat korban diikat tali di kedua tangannya.

Korban kemudian disetrum, disiram dengan minuman keras (miras) hingga dipukul sandal. Tak hanya itu, para tersangka juga menarik dan membanting korban dari atas balai bambu hingga terjatuh.

ADVERTISEMENT

Berikut fakta-fakta aksi keji penganiayaan bocah yang dituduh maling, dirangkum detikcom, Jumat (22/11/2024).

PosterIlustrasi kekerasan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Empat Pelaku Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap para pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Hasil gelar perkara pada 17 November 2024, polisi meningkatkan status keempat pelaku sebagai tersangka.

"Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya, Kamis (21/11).

Keempat tersangka adalah C (60), J (24), S (22) dan T. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

1 Tersangka dalam Pencarian

Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.

"Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin.

Simak juga Video 'Kronologi Bocah Dirantai Orang Tuanya di Majalengka':

[Gambas:Video 20detik]


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Awal Mula Kejadian

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengungkapkan awal mula kejadian tersebut. Berawal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.

"Karena si pelaku C awalnya sempat melihat anak korban tersebut masuk ke penggilingan padi milik saudara C dan sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," kata Purbawa, Kamis (21/11).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan, bahwa korban anak tersebut memang mengakui mencuri uang milik pelaku C, hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," tambahnya

PosterIlustrasi kekerasan (Foto: Wahyono)


Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin menjelaskan kronologi korban dituduh maling hingga dianiaya para pelaku. Berawal ketika tersangka utama, C, kehilangan uang di tempat usahanya penggilingan padi di Kronjo, Tangerang.

"Terduga tersangka C kehilangan uang di dalam pabrik penggilingan padi miliknya sebesar Rp 700 ribu dan diduga bahwa yang mengambil uangnya tersebut adalah korban," kata Arief, Kamis (21/11).

Kemudian C membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi tersebut. Selanjutnya korban mulai dianiaya tersangka dengan cara disiram minuman keras (miras) hingga disetrum.

"Selanjutnya tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu, sehingga korban terjatuh oleh terduga tersangka C dan kawan-kawan," bebernya.

Arief menjelaskan korban mengalami sejumlah luka dari kejadian itu. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadain itu kepada polisi.

Simak juga Video 'Kronologi Bocah Dirantai Orang Tuanya di Majalengka':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads