Derita Bocah di Tangerang Dituduh Maling hingga Dianiaya

Bahtiar Rifa'i, Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 22 Nov 2024 08:02 WIB
Ilustrasi kekerasan (Foto: iStock)
Tangerang -

Derita pilu dialami bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Korban dituduh mencuri uang hingga dianiaya oleh empat orang pria dewasa.

Saat ini polisi telah menangkap tiga dari empat pelaku tersebut. Satu pelaku lainnya masih dalam perburuan polisi.

Penganiayaan terhadap bocah berinisial M ini terjadi di sebuah tempat penggilingan milik tersangka C, di Desa Muncang, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 16 November 2024.

Kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir yang beredar luas, terlihat korban diikat tali di kedua tangannya.

Korban kemudian disetrum, disiram dengan minuman keras (miras) hingga dipukul sandal. Tak hanya itu, para tersangka juga menarik dan membanting korban dari atas balai bambu hingga terjatuh.

Berikut fakta-fakta aksi keji penganiayaan bocah yang dituduh maling, dirangkum detikcom, Jumat (22/11/2024).

Ilustrasi kekerasan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Empat Pelaku Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap para pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Hasil gelar perkara pada 17 November 2024, polisi meningkatkan status keempat pelaku sebagai tersangka.

"Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya, Kamis (21/11).

Keempat tersangka adalah C (60), J (24), S (22) dan T. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

1 Tersangka dalam Pencarian

Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.

"Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin.

Simak juga Video 'Kronologi Bocah Dirantai Orang Tuanya di Majalengka':


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork