Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Adapun biaya paspor terbaru akan diberlakukan mulai tanggal 17 Desember 2024. Simak informasinya.
Biaya Paspor Elektronik dan Nonelektronik Terbaru
Dikutip dari laman Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @ditjen_imigrasi, ada penyesuaian tarif paspor elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun, mulai 17 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Kami pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan," kata Saffar M. Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.
Berikut rincian tarif paspor terbaru.
1. Paspor masa berlaku 5 tahun
- Tarif paspor nonelektronik: Rp 350.000
- Tarif paspor elektronik: Rp 650.000
2. Paspor masa berlaku 10 tahun
- Tarif paspor nonelektronik: Rp 650.000
- Tarif paspor elektronik: Rp 950.000
Perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik
Dikutip dari laman Imigrasi, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Di Indonesia, paspor diberi sampul berwarna hijau. Paspor dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu, apa bedanya dengan paspor elektronik?
- Ciri-ciri Paspor Elektronik
- Memiliki chip
- Memuat data diri lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari
- Sampul paspor memiliki logo tanda paspor elektronik
- Penyimpanan paspor elektronik harus dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman.
- Ciri-ciri Paspor Biasa (Nonelektronik)
- Tidak disematkan chip
- Berisi data diri dan pemegang paspor
- Sampul paspor biasa nonelektronik tidak memuat logo khusus
- Penyimpanan paspor dengan perawatan biasa.
Ciri-ciri Paspor Rusak
Menurut Permenkumham No.8/2014, paspor yang rusak tidak bisa digunakan untuk perjalanan penerbangan. Sebab, paspor yang rusak akan membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Berikut sejumlah kondisi yang menyatakan paspor dalam keadaan rusak.
- Halaman sobek/tergunting
- Terlipat
- Berlubang
- Foto tidak jelas atau tidak sesuai
- Tercoret-coret/informasi tidak terbaca
- Paspor lembab/basah/berjamur
- Paspor terbakar.
Tonton Juga Desain Baru Paspor Indonesia, Kini Warnanya Merah Putih