Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap status gugatan SK kepengurusan hasil munas Golkar yang dilayangkan ke PTUN. Menurutnya, objek dalam gugatan hilang karena SK yang resmi telah keluar.
"Secara prinsip kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, maka apa yang dipersoalkan sekarang di Pengadilan Tata Usaha Negara objeknya enggak ada, hilang," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Supratman menyebut objek dalam gugatan itu berubah sebab sudah ada SK yang baru. Namun, ia menyebut pihaknya akan tetap mengikuti proses di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian kami tetap akan ikut prosesnya di pengadilan, sampai kemudian keputusan itu yang keluar," katanya.
Sementara itu, Supratman menyampaikan harus ada gugatan baru apabila ingin mempersoalkan SK baru ini.
"Kalaupun ada yang mau mempersoalkan SK yang baru, ya itu artinya kan harus mengajukan gugatan yang baru lagi," sebut Supratman.
Diketahui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah menyerahkan surat keputusan (SK) Kepengurusan DPP Partai Golkar Periode 2024-2029 kepada. Dengan diserahkannya SK tersebut, saat ini Golkar memiliki kepengurusan yang lengkap berjumlah 159 pengurus.
(eva/eva)