Sah! Bahlil Terima SK Kepengurusan Partai Golkar dari Kemenkum

Sah! Bahlil Terima SK Kepengurusan Partai Golkar dari Kemenkum

Diah Puspaningrum - detikNews
Rabu, 20 Nov 2024 18:38 WIB
Jakarta -

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menerima surat keputusan (SK) kepengurusan partainya periode 2024-2029 dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Dengan diterimanya SK tersebut, saat ini Golkar memiliki kepengurusan yang lengkap.

"Kami dari Kemenkum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar. Dengan demikian, SK yang lama itu kami cabut, dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Supratman mengungkap hal ini merupakan kewajibannya untuk meneliti kepengurusan partai politik. Lebih lanjut, pihaknya wajib menerbitkan SK yang baru apabila kepengurusan telah dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap, karena ini menjadi kewajiban dari Kemenkum untuk meneliti terkait dengan kepengurusan semua partai politik dan kewajiban kami setelah semuanya dinyatakan lengkap, wajib hukumnya untuk kami menerbitkan SK yang baru," sebut Supratman.

Bahlil hadir bersama dengan Waketum Partai Golkar Adies Kadir didampingi oleh Sekjen dan Bendahara DPP Partai Golkar. Bahlil bersyukur SK kepengurusan Golkar sudah sah.

ADVERTISEMENT

"Ya alhamdulillah hari ini kami didampingi oleh Sekjen, Wakil Ketua Umum, sama Bendahara dapat menghadap Pak Menkum di kementerian ini untuk menerima SK kami yang baru," kata Bahlil.

Bahlil menyebut penyerahan SK dari Kemenkum ini memberikan sebuah babak baru bagi Golkar. Bahlil mengungkap saat ini Golkar memiliki 159 pengurus lengkap.

"SK yang pertama itu kan pengurus sementara, baru sekitar 9 orang, dan hari ini SK yang keluar lengkap sudah 100 lebih, 159 dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai," ujar Bahlil.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads