Sabu Rp 583 M dari Jaringan Afghanistan Disergap Dekat Kampung Ambon

Sabu Rp 583 M dari Jaringan Afghanistan Disergap Dekat Kampung Ambon

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 20 Nov 2024 17:31 WIB
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sabu Rp 583 miliar dari jaringan Afghanistan-Jakarta di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sabu Rp 583 miliar dari jaringan Afghanistan-Jakarta di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Penyelundupan sabu senilai Rp 583 miliar jaringan Afghanistan-Jakarta dibongkar polisi. Sabu seberat 389 kilogram itu diselundupkan dalam mobil boks yang disergap di dekat Kampung Ambon.

"Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

"Hasil penggeledahan di mobil boks, dengan didampingi ketua RT/RW setempat tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, polisi membuntuti dua orang pelaku MS (30) dan CR (34) yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia bergerak ke lokasi. Menjelang Kampung Ambon, keduanya memarkirkan kendaraannya dan berpindah ke mobil boks tersebut.

Saat itulah kedua pelaku dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok yang menyimpan mobil boks tersebut di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia (Aceh - Jakarta)," jelasnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menambahkan barang haram tersebut diperoleh kedua pelaku dari seorang pria berinisial M. Kedua pelaku yang diamankan bukan hanya kurir tetapi tangan kanan sang pengendali narkoba.

"Karena memang dua orang yang kita amankan ini seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolda tadi, selain dia kurir, dia merupakan orang yang benar-benar dipercaya oleh pengendali. Jadi dua ini katakanlah sebagai tangan kanan dari pada pengendali," ujarnya.

Pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Hanya memang untuk pengendali, kita sudah memiliki identitas, namun sejauh ini atas penekanan dan perintah dari bapak Kapolda Metro Jaya, kita memang sudah membentuk tim yang khusus untuk mengejar daripada pengendali, mengejar sampai dapat, di mana pun akan kita kejar," pungkasnya.

Simak juga Video: Polres Asahan Musnahkan 38 Kg Sabu, 7 Tersangka Dipamerkan

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads