Polda Metro Bongkar Sabu Rp 583 M dari Jaringan Afghanistan-Jakarta

Polda Metro Bongkar Sabu Rp 583 M dari Jaringan Afghanistan-Jakarta

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 20 Nov 2024 17:13 WIB
Polda metro Jaya membongkar sabu Rp 583 miliar jaringan Afghanistan-Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat
Polda Metro Jaya membongkar sabu Rp 583 miliar jaringan Afghanistan-Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika sabu seberat 389 kilogram di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu dari jaringan Afganistan-Jakarta ini diselundupkan di dekat Kampung Ambon.

"Kita lihat ada 389 kg, ini jaringan internasional Afganistan-Jakarta. Adapun barang bukti diamankan ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp 583 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

Karyoto menjelaskan kasus tersebut diungkap pada Minggu (17/11) lalu. Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di sekitar lokasi yang jaraknya 500 meter dari Kampung 'Narkoba' Ambon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon," ujarnya.

Atas informasi tersebut, Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak ke lokasi. Saat itu didapati dua pelaku MS (30) dan CR (34) yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia.

ADVERTISEMENT

Keduanya memarkirkan kendaraannya dan berpindah ke sebuah mobil boks. Saat itulah kedua pelaku diringkus oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 315 bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat total 389 kg.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan - Indonesia (Aceh - Jakarta)," jelasnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menambahkan barang haram tersebut diperoleh kedua pelaku dari seorang pria berinisial M. Kedua pelaku yang diamankan bukan hanya kurir tetapi tangan kanan sang pengendali narkoba.

"Karena memang dua orang yang kita amankan ini seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolda tadi, selain dia kurir, dia merupakan orang yang benar-benar dipercaya oleh pengendali. Jadi dua ini katakanlah sebagai tangan kanan dari pada pengendali," ujarnya.

Saat ini penyidik sudah membentuk tim khusus untuk memburu sang pengendali narkoba tersebut. Pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Hanya memang untuk pengendali, kita sudah memiliki identitas, namun sejauh ini atas penekanan dan perintah dari bapak Kapolda Metro Jaya, kita memang sudah membentuk tim yang khusus untuk mengejar daripada pengendali, mengejar sampai dapat, di mana pun akan kita kejar," pungkasnya.

Saksikan juga video: Polres Asahan Musnahkan 38 Kg Sabu, 7 Tersangka Dipamerkan

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads