Firli Hampir Setahun Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jamin Kasus Bakal Tuntas

Firli Hampir Setahun Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jamin Kasus Bakal Tuntas

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 20 Nov 2024 16:10 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta personel yang melakukan pengamanan Pilkada 2024 untuk menjaga netralitas.
Kapolda Metro Jaya (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah hampir setahun menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas.

"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Polda Metro telah mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Firli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini," jelasnya.

Ade Safri menegaskan kasus tersebut diusut secara profesional dan transparan. Dia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tuturnya.

Dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi melakukan penyelidikan dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Kini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu pihak berperkara.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads