Polda Metro Periksa 37 Saksi Kasus Baru Firli Bahuri, Termasuk Pegawai KPK

Polda Metro Periksa 37 Saksi Kasus Baru Firli Bahuri, Termasuk Pegawai KPK

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 02 Okt 2024 13:19 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ada 37 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 juncto 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Ade Safri mengatakan jumlah saksi tersebut termasuk 16 orang pegawai KPK dan 10 orang pegawai Kementan RI. Polisi juga berkoordinasi dengan saksi ahli terkait pengusutan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Rincian saksi) Polri tujuh orang, KPK RI 16 orang, Kementan RI 10 orang, lainnya empat orang. Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang ahli hukum pidana satu orang, ahli hukum acara satu orang," ujarnya.

Firli Bahuri Bakal Diperiksa

ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya telah bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkara baru tersebut.

"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10).

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Simak: Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri Selain Pemerasan SYL, Kantongi 4 Barbuk

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads