Polisi menetapkan eks Kepala Pengamanan Kelas II-B Sleman atau Lapas Cebongan, MRP, menjadi menjadi tersangka kasus dugaan pungli. Pungli yang dilakukan tersangka beragam, salah satunya uang 'selamat datang' untuk napi baru.
"Modus yang dilakukan, melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, saat rilis kasus di Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, dilansir detikJogja, Rabu (20/11/2024).
Adrian menyebut nilai nominal uang yang diminta pelaku bervariasi. Mulai kedatangan tahanan, membayar untuk kamar, hingga setoran mingguan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan rincian jumlah uang yang diminta, pertama, ucapan selamat datang sekitar Rp 1,5-5 juta, bayar kamar Rp 1-7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan Rp 100-200 ribu, per anak per blok," urainya.
Aktivitas itu dilakukan MRP selama satu tahun. Tersangka juga diketahui telah menerima duit ratusan juta dari para tahanan.
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp 730,25 juta," ucapnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada Desember 2023, jajaran Polresta Sleman mendapat aduan terkait pungutan, pengancaman, dan penganiayaan yang terjadi di Lapas Cebongan. Hal itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan selama kurang lebih 7 bulan.
"Tepatnya pada 3 Juni 2024, kami memiliki keyakinan bahwa kami jumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut," ujarnya.
Tersangka, kata Adrian, sebelumnya merupakan ASN di Lapas Cebongan. Adapun dalam beraksi, tersangka melakukan pengancaman, pemukulan, dan permintaan uang.
"Waktu itu dia Kepala KPLP Cebongan," ujarnya.
Simak juga video: Melihat Proses Pemindahan 88 Napi Berbahaya ke Lapas Nusakambangan
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(idh/imk)