Kakek berinisial AW (70) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun. Korban adalah tetangga pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan di rumah adiknya. Dari pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Kepada polisi, AW mengaku melakukan pencabulan di kamar mandi musala yang tidak jauh dari rumah korban. Dalam menjalankan aksi bejatnya, AW mengiming-imingi uang sebesar Rp 5.000 agar korban menurut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya benar di musala yang tidak jauh dari rumah pelaku dan korban dengan cara mengiming-imingi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Robert mengatakan pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun," pungkasnya.