MA Batalkan Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu di Kasus Cabuli Ponakan

MA Batalkan Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu di Kasus Cabuli Ponakan

Kartika Sari - detikNews
Rabu, 13 Nov 2024 13:35 WIB
Freddy Simangunsong usai ditangkap oleh pihak kepolisian. (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)
Freddy Simangunsong (Foto: dok. Polres Labuhanbatu)
Medan -

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu nonaktif Ellya Rosa Siregar, pada kasus pencabulan terhadap keponakan. Freddy kini divonis 5 tahun penjara.

Keputusan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengutip hasil putusan MA, dilansir detikSumut, Rabu (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah putusan MA itu, Freddy langsung dieksekusi pihak kejaksaan. Rahmad menyebutkan Freddy diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Selama proses pelaksanaan eksekusi, Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan serta telah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat," ujarnya.

ADVERTISEMENT


Baca selengkapnya di sini.

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads