Ketua Baleg: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Tindak Pidana Korupsi, tapi Umum

Ketua Baleg: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Tindak Pidana Korupsi, tapi Umum

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 19 Nov 2024 13:26 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan
Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan dikategorikan pada Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Bob mengatakan cakupan hukum RUU Perampasan Aset ini termasuk ke pidana dan perdata.

"Mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draft karena perampasan aset itu bukan an sich sebagai di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdata. Maka saya menyarankan kepada teman-teman, saya juga belum pegang, Itu draftnya pernah saya baca dan itu tidak masalah korupsi," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Bob Hasan menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset mesti dilakukan secara mendalam. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset berpeluang tak masuk ke undang-undang tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita harus paham juga kenapa menjadi long list, kenapa menjadi jangka prioritas. Long list itu jangka menengah. Jadi kita harus paham itu. Bukan berarti kita tiba-tiba langsung secara tergesa-gesa menempatkan menjadi prioritas RUU Perampasan aset itu tidak," ujar Bob Hasan.

Ia mengatakan jika RUU Perampasan Aset masuk ke dalam tindak pidana umum. Bob Hasan menyebut siapapun penyelengara negara yang melakukan tindak pidana bisa dirampas asetnya saat ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi perampasan aset itu tidak masuk ke dalam undang-undang tindak pidana korupsi, beda. Maka oleh karena itulah ketika kita perdalam memang itu tidak masuk dalam bagian tindak pidana korupsi," ujar Bob Hasan.

"Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum. Siapapun, terutama penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, yang didapatkan sanksi juga untuk asetnya itu dirampas," imbuhnya.

(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads