DPR menyepakati RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penambahan nomenklatur pada revisi UU tersebut.
Pengambilan keputusan Revisi UU DKJ menjadi undang-undang digelar di ruang paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir turut mendampingi Wakil Ketua yang lain, seperti Saan Mustopa hingga Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan laporan rapat kerja pihaknya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung Senin (18/11). Dikatakan seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Adies meminta persetujuan dari anggota DPR RI terkait Revisi UU Daerah Khusus Jakarta. Anggota sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" ujar Adies.
"Setuju," jawab anggota dewan yang lain secara serentak.
Adapun empat pasal pada RUU DKJ mengatur tentang perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta pada anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilantik pada Pemilu 2024.
Sementara satu pasal lainnya menyangkut nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta pada Pilkada serentak 27 November 2024.
(dwr/maa)