Polisi melayangkan panggilan terhadap Said Didu terkait laporan dugaan ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu berkaitan dengan kritik yang disampaikan Said Didu dalam proyek sengketa tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Betul," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono yang mengamini soal pemanggilan tersebut, Senin (18/11/2024).
Said Didu diminta menghadap untuk memberikan keterangan pada Selasa, 19 November 2024. Sedangkan laporan itu sebelumnya dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang atas nama Maskota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui akun X @msaid_didu, mantan Staf Khusus Menteri ESDM itu kerap membagikan momen turun ke lapangan menyambangi warga yang menilai ada ketidakadilan terkait proyek tersebut. Said Didu pun menyuarakannya.
Terkait dengan laporan polisi tersebut, Said Didu melalui kuasa hukumnya menilai ini adalah upaya kriminalisasi. Pernyataan-pernyataan Said Didu disebutnya sebagai ekspresi atau pendapat yang disampaikan di ruang dan dijamin hak konstitusional.
"Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," tulis keterangan tim kuasa hukum Said Didu yang terdiri dari LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan PBHI.
"Proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," imbuhnya.
Simak Video 'Said Didu soal Jokowi Makan Malam Bareng Prabowo: Itu Cuma Gimmick':
(jbr/dhn)