KPK Panggil Sahbirin Noor Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Pemprov Kalsel

KPK Panggil Sahbirin Noor Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Pemprov Kalsel

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 18 Nov 2024 11:35 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Sahbirin dipanggil sebagai saksi.

"Atas nama SN (Sahbirin Noor) Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021 sampai dengan 2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Sahbirin. Dia hanya menyebut pemeriksaan akan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Tessa.

KPK sempat menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pemprov Kalsel. Dia diduga menerima aliran uang korupsi.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers kasus tersebut pada 8 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Berikut ini daftarnya:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Paman Birin lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan gugatan dari Paman Birin. Status tersangka Sahbirin Noor pun gugur.

Selang beberapa hari menang praperadilan, Paman Birin mengumumkan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. KPK mengatakan penyidikan kepada Paman Birin tidak berhenti meski ia telah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggaraan negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut, " kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads