Bandar Sekaligus Pemilik Situs Buron Kasus Mafia Akses Judol Ditangkap!

Bandar Sekaligus Pemilik Situs Buron Kasus Mafia Akses Judol Ditangkap!

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 15 Nov 2024 15:48 WIB
Bidhumas Polda Metro Jaya menggelar workshop untuk meningkatkan kemampuan videografi anggota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka pembuka akses blokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu orang buron berinisial HE ditangkap polisi.

"Pada tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, HE adalah bandar atau pemilik salah satu situs judi online. HE ini juga berperan mencari website lainnya yang meminta tidak diblokir Komdigi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 18 tersangka terkait kasus mafia akses judol ini. Dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya warga sipil.

ADVERTISEMENT

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Polisi Sita Duit Rp 2,6 M dari D

Wanita berinisial D menjadi tersangka baru dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.

"Dari tangan Tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (12/11).

Berikut ini barang bukti yang disita polisi dari tersangka D:

- Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000; ⁠SGD: 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp 11.700); USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600)
- 58 buah perhiasan
- 6 HP
- 2 mobil
- 2 buah jam tangan mewah
- 1 buku tabungan

Simak Video 'Pemberhentian Tidak dengan Hormat 10 Pegawai Komdigi gegara Judol':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads