Lagi, 3 Praja IPDN Ditahan Dalam Kasus Penganiayaan Cliff
Sabtu, 07 Apr 2007 11:43 WIB
Sumedang - Tersangka kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cliff Muntu bertambah. Saat ini, ada tiga praja yang menjadi tersangka baru dalam kasus yang cukup menghebohkan."Ketiganya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan," kata sumber di Polres Sumedang, Sabtu (7/4/2007). Informasi ini valid, meski belum ada pejabat resmi di Polres Sumedang yang membuka suara. Ketiga praja yang menjadi tersangka baru ini merupakan praja tingkat III yang disebut nindya praja. Ketiga praja ini adalah Frans Albert Yoku (dari Papua), Hikmat Faisal (dari Kalimantan Tengah), dan Ahmad Harahap (dari Sumatera Utara). Mereka ditahan di tahanan Polres Sumedang setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis lalu. Penahanan ini juga berimbas kepada pemecatan kepada tiga praja ini. Informasi yang beredar, upacara pemecatan terhadap ketiga praja ini akan digelar di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang sore ini. Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, maka saat ini sudah ada 7 praja yang menjadi tersangka. Keempat praja yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah dipecat secara tidak hormat. Saat ini, masih ada tiga praja yang masih menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang. Sementara itu, seorang praja telah dikembalikan ke Kampus IPDN, atas nama Gunawan, karena dinilai tidak cukup bukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Cliff Muntu, praja asal Manado, Sulawesi Utara.
(asy/nvt)











































