4 Nindya Praja IPDN Pemukul Cliff Dipecat Secara In Absentia
Kamis, 05 Apr 2007 18:17 WIB
Bandung - 5 Nindya praja IPDN penganiaya Cliff Muntu dipecat. Namun dalam upacara pemecatan, hanya 4 praja yang diberhentikan. Upacara pemecatan satu praja lainnya masih menunggu pemeriksaan polisi.Keempat praja tersebut adalah M Amrullah, Sendi Notobuo, A Bustamil dan Jaka Anugrah Putra.Apel luar biasa pemberhentian secara tidak hormat terhadap keempatnya digelar secara in absentia di Kampus IPDN, Jalan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (5/4/1007) pukul 17.00 WIB. Upacara didipimpin oleh Rektor III IPDN bidang Keprajaan Indarto.Keempat praja tersebut tidak dapat menghadiri upacara pemecatan karena sudah ditahan di Polres Sumedang.Menurut Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi, keempatnya telah dinyatakan terbukti bersalah sehingga secara simultan IPDN langsung menggelar rapat dan menetapkan pemberhentian."Kami tidak tergesa-gesa dalam pemecatan, kami sudah pertimbangkan," ujar dia usai upacara pemecatan.Sementara itu satu nindya praja yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka belum bisa diberhentikan karena masih dilakukan pendalaman oleh Polres Sumedang.
(ken/nrl)











































