Bareskrim Bongkar 47 Kasus Pornografi Online Anak, 58 Tersangka Dibekuk

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 13 Nov 2024 17:29 WIB
Polri terus mengusut kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Selama 6 bulan, Polri membongkar 47 kasus pornografi anak dan membekuk 58 tersangka. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Polri terus mengusut kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Selama 6 bulan, Polri membongkar 47 kasus pornografi anak dan membekuk total 58 tersangka.

"Telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Dia menuturkan pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak. Satgas ini gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran.

Selain menangkap puluhan pelaku, Dani menyebut Polri juga telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. Dalam kurun 1 semester, pengajuan blokir situs pornografi online mencapai 15.659 situs.

"Serta telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online sebanyak 15.659 situs atau web dan telah melakukan giat preemptif atau imbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Dani juga mengimbau para orang tua lebih waspada dengan melindungi anak serta melakukan langkah-langkah memberikan edukasi kepada anak terkait bahaya yang dapat mereka hadapi di media sosial, termasuk pelecehan seksual, eksploitasi, dan prostitusi online.

"Agar dimonitor kegiatan anak di media sosial, dan mengenali teman-teman khususnya yang berada di media sosial. Kemudian membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, agar mereka merasa nyaman untuk berbicara kepada para orang tua," imbaunya.

"Kemudian terakhir, tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak kita sehingga dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus khususnya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial," pungkas Dani.

Lihat juga Video: Menko Hadi: Korban Kasus Pornografi Anak Mulai Tingkat PAUD hingga SMA






(ond/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork