Keluarga Dilarang Menjenguk 6 Tersangka Teroris Sleman
Kamis, 05 Apr 2007 14:40 WIB
Jakarta - Keluarga 6 tersangka teroris terpaksa gigit jari. Keinginan untuk bertemu, dilarang, lantaran kepolisian masih melakukan penyidikan. Keenam tersangka kini masih mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat."Nanti, sekarang masih dalam pemeriksaan. Jangan dulu ya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2007).Selain itu, Bambang beralasan kasus ini masih dalam pengembangan guna mengejar tersangka lainnya."Jadi tidak serta merta kita berikan dulu," ujarnya.Bambang tidak menjelaskan kapan batas waktu larangan ini diberlakukan. Namun, lanjutnya, larangan itu diatur dalam UU teroris tahun 2003.
(aan/sss)











































