Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Kini Paman Birin tak lagi berstatus tersangka KPK.
Sebagai informasi, Paman Birin awalnya ditetapkan sebagai tersangka suap. Kasus yang menjerat Paman Birin ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di Kalsel.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin bukan salah satu orang yang ditangkap KPK dalam OTT. Berdasarkan pemberitaan detikcom, KPK juga belum pernah memanggil Paman Birin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menyatakan pihaknya menunggu proses praperadilan di PN Jaksel sebelum melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Sahbirin Noor. Belakangan, KPK menyatakan Sahbirin Noor menghilang dan komisi antirasuah itu melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Pada Senin (11/11/2024), Sahbirin muncul di kantornya. Dia memimpin apel pagi di hadapan para ASN Pemprov Kalsel. Kemunculan Sahbirin ini tepat sehari sebelum putusan praperadilannya melawan KPK dibacakan oleh hakim.
Putusan Praperadilan
Hakim mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin melawan KPK. Hakim pun menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin yang dilakukan KPK tidak sah dan membatalkan penetapan tersangkanya.
Berikut amar putusan lengkap praperadilan Sahbirin Noor:
Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan provisi pemohon dinyatakan tidak dapat diterima
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi termohon seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Sahbirin Noor) untuk sebagian
2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon
4. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/ 2024, tanggal 7 Oktober 2024 tertanggal 7 Oktober 2024 juncto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: B/569/DIK.00/23/10/2024, tanggal 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/ 2024, tanggal 7 Oktober 2024 tertanggal 7 Oktober 2024 juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/569/DIK.00/23/10/2024, tanggal 07 Oktober 2024, atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil.
7. Menolak selain dan selebihnya.
Simak juga Video 'KPK Jelaskan Alasan Gubernur Kalsel Tidak Ditangkap saat OTT':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.