Paman Birin Muncul di H-1 Putusan Praperadilan, Ini Kata KPK

Paman Birin Muncul di H-1 Putusan Praperadilan, Ini Kata KPK

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 23:59 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, muncul mengikuti apel sehari sebelum putusan praperadilannya dibacakan hari ini. KPK menduga Sahbirin muncul untuk mengugurkan statusnya yang telah dinyatakan tidak ditemukan oleh KPK.

"Ya tentunya tidak dimungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk menggugurkanlah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya, patut diduga," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tessa mengatakan dugaan itu dikuatkan saat tim penyidik sampai di sana, Sahbirin kembali tidak bisa ditemukan. Tessa mengatakan penyidik KPK juga tidak tau bahwa Sahbirin akan muncul memimpin apel.

"Dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana, yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman seperti itu," tuturnya.

Jika sebelumnya KPK mengetahui lokasi dari Sahbirin, maka akan dilakukan penangkapan. Tessa menyebut usai Sahbirin muncul, tim penyidik langsung pergi ke Kalsel.

"Informasi yang kami dapat, tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan tetapi sampai dengan hari ini saya belum tahu updatenya seperti apa," sebutnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin Pimpin apel (ANTARA/ HO Biro Adpim Kalsel)Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin Pimpin apel (ANTARA/ HO Biro Adpim Kalsel)

Paman Birin Menang Praperadilan

Sebelumnya, hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

"Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujar hakim. (ial/dnu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads