KPK Tak Terbitkan DPO Jadi Pertimbangan Hakim Menangkan Gubernur Kalsel

KPK Tak Terbitkan DPO Jadi Pertimbangan Hakim Menangkan Gubernur Kalsel

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 17:52 WIB
Sidang praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Adrial/detikcom)
Sidang praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Apa pertimbangannya?

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti yang disertakan termohon atau KPK menunjukkan tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Hakim menilai KPK tidak serius melakukan pemanggilan.

"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Sahbirin bukanlah orang yang ikut diamankan dalam operasi tertangkap tangan atau OTT. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan sehingga menunjukkan Sahbirin bukan orang yang kena OTT.

"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Tidak menunjukkan adanya peristiwa tangkap tangan terhadap pemohon, namun pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan terbitnya sprindik atas nama pemohon," tambahnya.

Hakim menolak alasan KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2018. Hakim menyatakan tidak ada bukti dari KPK telah menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) kepada pemohon.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," sebutnya.

Hakim menilai pemeriksaan seseorang harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat dikatakan tersangka itu tidak ada.

"Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan yang prematur karena prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya, tapi penyidik telah menyimpulkan tersangka tidak ada," tuturnya.

Sebelumnya, hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

"Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujar hakim.

Lihat Video: Kemendagri Sudah Tunjuk Pelaksana Saat Gubernur Kalsel Disebut Hilang

[Gambas:Video 20detik]



(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads