Sengketa Pilkada Babel Divonis
Kamis, 05 Apr 2007 11:06 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada Bangka Belitung. Akankah kemenangan pasangan Eko Maulana Ali dan Samsuddin Basari dianulir?Sidang ini dimohonkan oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Eko Cahyono yang kalah dalam Pilkada Provinsi Bangka Belitung yang berlangsung 22 Februari 2007 lalu. Termohon dalam kasus ini adalah KPUD Bangka Belitung.Menurut pengacara pemohon, Edi Danggur, pilkada yang berlangsung 22 Februari lalu itu diwarnai kecurangan. Banyak warga yang memiliki hak pilih secara sistematis tidak memperoleh kartu pemilih."Ada upaya sistematis membuat basis massa Pak Basuki tidak mendapat kartu pemilih," ungkap Edi sebelum persidangan digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/3/2007).Akibat kecurangan itu, menurut Edi, pasangan Basuki-Eko Cahyono kehilangan suara signifikan sehingga hanya menempati posisi kedua dalam perolehan suara. Menurut Edi, hal itu terjadi karena banyak anggota dan pimpinan KPUD Bangka Belitung memiliki konflik kepentingan dengan calon yang menang, Eko Maulana Ali-Samsuddin Basari."Mereka sama-sama anggota Ormas Barindo. Wakil Ketua KPUD Bangka Belitung Arka'a Ahmad Agin juga adalah Wakil Ketua DPD Barindo Babel. Eko Maulana Ali adalah Ketua Barindo Babel," tandas Edi.Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Paulus Effendi Lotulong telah berlangsung sejak 10.15 WIB. Basuki Tjahaja Purnama terlihat hadir di kursi pemohon. Sementara di kursi termohon duduk beberapa kuasa hukum KPUD Babel.
(aba/nrl)











































