Remaja Putri Sumut dan Pacar yang Viral Jadi Tersangka soal Video Asusila

Remaja Putri Sumut dan Pacar yang Viral Jadi Tersangka soal Video Asusila

Finta Rahyuni - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 14:09 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polisi tiga kali memediasi kasus saling lapor di antara dua remaja inisial S (14) dan R (17) yang berstatus berpacaran di Padangsidimpuan, Sumut. Kedua remaja itu kini jadi tersangka.

Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan pihak laki-laki karena mengirim video tak senonoh. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan terkait dugaan penyebaran video itu.

Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

"Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi perkara itu saling lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

Hadi menyebut pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang.

"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp 15-20 juta," jelasnya.

Hadi menyebut kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," kata Hadi.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads