Tidak Ada Hukuman Bagi Pelanggar Benda Cair di Pesawat

Tidak Ada Hukuman Bagi Pelanggar Benda Cair di Pesawat

- detikNews
Selasa, 03 Apr 2007 16:11 WIB
Jakarta - Hukuman penjara atau sanksi lainnya tidak akan diterapkan bagi penumpang pesawat yang melanggar aturan pembatasan liquids, aerosols dan gels (LAG) dalam kabin pesawat. Jika penumpang terbukti melanggar maka cairan itu hanya akan disita."Kalau ketahuan, masukkan ke bagasi. Kalau tidak mau, ya dibuang. Ya itu saja tidak ada hukum cambuk atau apa. Kita harus betul-betul ketat karena menyangkut kredibilitas kita juga," kata Direktur Direktorat Keselamatan Penerbangan Departemen Perhubungan Iing Iskandar.Hal ini disampaikan Iing usai coffee morning dengan jajaran maskapai penerbangan di Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2007).SK Dirjen Perhubungan Udara menunjukkan, jika dalam pemeriksaan X-Ray ternyata penumpang terbukti membawa LAG maka petugas pengamanan bandar udara berwenang menyita.Petugas akan memerintahkan penumpang untuk memisahkan LAG, memberi kantong plastik transparan untuk menempatkan LAG, lalu barang bawaan dan kantong plastik berisi LAG dimasukkan dalam X-Ray secara terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan. SosialisasiIing mengakui, sosialisasi penerapan pembatasan LAG masih kurang."Nanti kita tambah. Ada pro kontra wajar saja. Sekuriti itu tidak bisa ditawar-tawar, tidak ada orang menolak karena masalah sekuriti," ujarnya.Lantaran butuh biaya, menurut dia, sosialisasi baru dilakukan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan peraturan ini seperti bandara dan operator penerbangan.Dikatakan Iing, ketentuan pembatasan LAG untuk sementara hanya diberlakukan untuk penerbangan internasional."Kalau memang dianggap mendesak, masalah sekuriti bisa saja kita berlakukan peraturan itu pada penerbangan domestik karena di internasional sudah mandatori, ini tidak bisa ditawar-tawar," kata Iing.Air MineralIing menjelaskan, peraturan itu diberlakukan pada penerbangan internasional karena merupakan kewajiban International Civil Aviation Organization (ICAO)."Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Air mineral pun tidak boleh dibawa masuk. Jangan tanya kenapa, karena air mineral kalau dicampur serbuk berbahaya bisa meledak," jelas dia.Di Indonesia, lanjut dia, peraturan ini diterapkan kepada 10 lebih bandara berkelas internasional yang telah dilengkapi peralatan X-ray antara lain di Jakarta, Surabaya, Padang, Makassar, Manado, Palembang, Solo, Batam, Denpasar, serta Balikpapan. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads