Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa
Penyidikan kasus suap vonis bebas itu kini terus dikembangkan. Penyidik Kejagung juga ikut memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, dan adik dari Ronald inisial CT.
Keduanya diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11). Ayah dan adik Ronald Tannur masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapuspenkum Kejagung mengatakan pihaknya memeriksa Edward Tannur untuk menggali runutan suap yang dilakukan istrinya dalam mengatur vonis bebas Ronald Tannur.
"Bagaimana pengetahuan dari ET, Edward Tanur, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 (M) ditalangnya oleh LR Rp 2 (M). Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur," ujar Harli.
Harli juga menjawab indikasi menjerat ayah Ronald Tannur sebagai tersangka. Pasalnya, Edward Tannur mengakui rencana penyuapan istrinya kepada hakim PN Surabaya. Kejagung saat ini masih mempelajari keterangan yang diberikan oleh Edward Tannur.
"Ya kan yang bersangkutan hari ini baru diperiksa di Kejati Surabaya. Tentu pertanyaan teman media itu, itulah yang tentu akan dilihat," jelas Harli.
Total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Putusan bebas kepada Ronald juga saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dia kini divonis lima tahun penjara dan telah menjalani penahanan.
Berikut enam tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Simak juga video: Ini Pernyataan Edward Tannur yang Ternyata Sempat Larang Istri Suap Hakim
(ygs/imk)