Lima orang pencari suaka yang melanggar aturan di Jakarta Pusat (Jakpus) ditangkap pihak Imigrasi. Kelima warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan itu ditahan di rumah detensi.
"Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan penempatan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebanyak lima pengungsi yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakpus, Ronald Arman Abdullah, dilansir Antara, Rabu (6/11/2024).
Penindakan itu dilakukan pihak Imigrasi dengan Tim Pengawas Orang Asing (PORA). Lima pengungsi tersebut ditangkap usai kegiatan Tim PORA yang dihadiri 26 instansi pemerintah dan badan atau lembaga di Jakpus dengan tema 'Penanganan Pencari Suaka, dan Pengungsi Dari Luar Negeri Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronald menyebutkan fokus utama pihaknya dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia. Imigrasi Jakpus mengawasi pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Jakpus yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kehidupan sosial, politik, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra, berharap kegiatan Tim PORA ini dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi tantangan pengawasan orang asing, terutama dalam menangani pencari suaka dan pengungsi.
"Dengan berkolaborasi dan berbagi informasi, kita dapat memperkuat langkah-langkah pengawasan serta menjalankan peran masing-masing secara maksimal untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat," kata Wahyu.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memperkuat koordinasi instansi yang tergabung di dalam Tim PORA dalam upaya menjaga iklim tetap kondusif terutama dari para pencari suaka.
Pencari suaka merupakan orang yang mengajukan permohonan perlindungan internasional di negara tujuan karena takut bahaya di negara asalnya.
Tim PORA Jakarta Pusat terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Jakpus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
14 WNA Dideportasi karena Langgar Aturan
Imigrasi Jakpus juga menindak tegas 14 WNA yang melanggar aturan dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Belasan WNA itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negaranya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.