Polisi menangkap lima pelaku yang mempromosikan judi online (judol) di Depok, Jawa Barat. Para pelaku mempromosikan judi online melalui media sosial (medsos) Facebook maupun Instagram.
"Polres Metro Depok telah melakukan pengungkapan judi online di wilayah Sukmajaya dan tertangkap ada lima orang tersangka. Sebenarnya ada delapan yang kita amankan tetapi yang tiga kita jadikan saksi karena memang tidak terlalu mengetahui kejadiannya," kata Kapolres Metro Depok saat jumpa pers di Polres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).
Arya mengatakan pelaku mempromosikan judi melalui Facebook dan Instagram. Polisi kemudian mendalami kegiatan judi online tersebut dan mendapati lokasi bandar juga promotor judi online di Sukmajaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah judi online ini diketahui awalnya dari promosi yang dilakukan di Facebook dan Instagram. Lalu kita melakukan upaya untuk mendalami kegiatan judi online tersebut sehingga kita bisa mendapatkan lokasi dari bandar juga promotor dari judi online," jelasnya.
Dalam operasi judi online tersebut, saat korban memasuki promosi korban akan dialihkan berkomunikasi dengan operator melalui direct message (DM) ataupun inbox. Lalu korban akan diberikan link untuk memainkan situs judi online.
"Nah sistemnya itu nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut berkomunikasi, baik melalui DM ataupun inbox mereka akan dibagikan link. Link ini nanti begitu diklik akan muncul tautan seperti ini lalu nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan," ucapnya.
Korban kemudian akan diminta memasukkan sejumlah uang sebagai deposit melalui situs yang dikelola bandar. Korban akan dibuat 1 kali menang dan 10 kali kalah di situs tersebut.
"Dari bandar yang mengelola situs judi ini akan meminta orang-orang ini untuk memasukkan sejumlah uang sebagai deposit. Nah ketika bermain itu perbandingannya 1-10 ya. Jadi 1 kali menang 10 kali kalah, kebanyakan demikian. Nah sehingga ini dilakukan berulang-ulang dan itu banyak orang yang sudah mengikuti permainan ini," ucapnya.
Peran Pelaku
Arya mengatakan lima orang pelaku yang ditangkap adalah TZ, CP, MK, HI, dan R. TZ berperan sebagai bandar pemegang situs link.
"Lalu sebagai promotor, promotor ini yang mempromosikan ini ada 3 orang jadi ada CP juga MK dan HI. Dan yang memegang situsnya juga yang membuat link-nya adalah saudara R," ucapnya.
Para pelaku ditangkap polisi pada Senin (4/11) malam dengan barang bukti berupa delapan buah handphone (HP). Kelima pelaku tersebut mengoperasikan situs judol melalui ponsel tersebut.
"Lalu ada juga yang kita namakan ini e-banking. Nah semua pembayarannya itu tidak dilakukan dengan cash atau transfer, tetapi dilakukan dengan GoPay atau dengan link, LinkAja, atau dengan OVO," ucapnya.
Kelima pelaku dikenai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(ygs/ygs)