KPK Sayangkan MA Sunat Vonis Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

KPK Sayangkan MA Sunat Vonis Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 05 Nov 2024 19:47 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Azhar/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK menghormati putusan peninjauan kembali (PK) Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, KPK menyayangkan pidana penjara terhadap Maming yang turun menjadi 10 tahun.

"KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H Maming," kata kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

"Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 (sepuluh) tahun," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengatakan KPK berharap proses hukum seharusnya memberikan efek jera bagi pelakunya. Sekaligus, katanya, dapat memberikan sumbangan ke negara melalui pidana uang pengganti.

"KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MA telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Namun lama pidana penggantinya berubah jika dibanding putusan kasasi. Pada tingkat kasasi, hukuman pengganti jika Mardani tak mampu membayar Rp 110 miliar adalah 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan putusan PK, hukuman penggantinya hanya 2 tahun penjara.

Simak juga Video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads