Guru Besar Unpad Tuding Ada Kekeliruan di Kasus Mardani Maming

Guru Besar Unpad Tuding Ada Kekeliruan di Kasus Mardani Maming

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Okt 2024 14:51 WIB
Mardani H Maming, menyerahkan diri ke KPK. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) itu menyerah setelah ditetapkan sebagai buron.
Mardani Maming (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyoroti penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming. Romli menilai ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius dalam putusan hukum Mardani.

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ujar Romli dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Kekeliruan yang dimaksud Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Menurutnya, penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 oleh hakim kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksud pembentukan Pasal 12 b adalah untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," jelas Romli.

Selain itu, Romli juga menyoroti kekeliruan dalam Rapat Kerja Hakim MA, khususnya hakim tindak pidana korupsi. Menurutnya, terdapat perbedaan tafsir hukum di antara Hakim Agung terkait ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan SE MARI Nomor 07 Tahun 2012 dalam Hasil Rumusan Kamar Pidana.

ADVERTISEMENT

"Pendapat pertama menyatakan bahwa sekalipun modus operandinya terkait peraturan lain, jika unsur pasal tindak pidana korupsi terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan. Pendapat kedua menyebutkan bahwa UU Tipikor hanya diterapkan jika secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Perbedaan ini belum terselesaikan dan menunggu revisi dari MA," lanjut Romli.

Dengan adanya kekeliruan tersebut, Romli mengatakan kasus Mardani Maming ini tidak bisa menerapkan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebab, belum ada kepastian hukum terkait penafsiran dan penerapan pasal tersebut dalam kasus Mardani.

"Ketiadaan kepastian hukum ini membuat putusan Kasasi MA dalam perkara Nomor 3741/2023 terhadap Mardani Maming tidak adil jika tetap memaksakan penerapan UU Tipikor," ucapnya.

Selain Romli, pengajar Hukum Pidana FH UII, Mahrus Ali, menilai bahwa Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK.

"Selama syarat peralihan IUP terpenuhi, maka tidak ada masalah dalam peralihan izin," jelasnya.

Mardani Maming Ajukan PK

Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menyatakan Mardani H Maming bersalah dalam kasus suap izin pertambangan. Mardani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mardani juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Mardani pun tidak terima dengan tambahan vonis menjadi 12 tahun itu. Dia mengajukan kasasi, dan ditolak.

Saat ini pun dia mengajukan PK atas vonisnya. Saat dia menghadiri sidang PK-nya, sekitar Februari 2024 Mardani sempat disorot lantaran tiket pesawatnya menuju Surabaya viral di media sosial hingga membuat Ditjen PAS bersuara. Ditjen PAS mengatakan Mardani melakukan perjalanan ke Surabaya, usai menghadiri sidang PK di Banjarmasin.

"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Koordinator Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Edward saat itu.

Simak: Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads