Pedagang Melawai Serbu PN Jaksel
Selasa, 03 Apr 2007 12:19 WIB
Jakarta - Perjuangan para pedagang pasar Melawai Blok M untuk memprotes pembangunan Blok M Square terus dilakukan. Mereka kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk berunjuk rasa. Mereka memberikan dukungan terhadap gugatan yang mereka layangkan kepada pengelola Pasar Melawai.Puluhan pedagang itu tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/4/2007) pukul 11.15 WIB. Mereka mengenakan kaos lengan panjang berwarna biru yang bertuliskan "Tolak Penindasan Terhadap Pedagang".Dalam aksi damainya, para pedagang hanya berteriak dan bernyanyi-nyanyi memberikan dukungan terhadap tim litigasi mereka yang saat ini tengah bersidang."Kami ingin memberi support kepada tim litigasi kami," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Melawai (APPM) Blok M Aji Sujianto.Saat ini sidang gugatan para pedagang terhadap pengelola Pasar Melawai Blok M memasuki materi pembacaan jawaban para tergugat. Sidang dilanjutkan karena proses mediasi antara pedagang dengan pengelola pasar menemui jalan buntu.Dalam perkara ini banyak pihak yang tergugat. Mereka yang digugat antara lain PD Pasar Jaya Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema), Tim 21 (Tim Negosiasi) dan PT Melawai Jaya Realty (MJR) selaku pengembang yang ditunjuk untuk membangun kembali Pasar Blok M.Masih dalam gugatan, disebutkan bahwa perkara dimulai sejak adanya rencana pembangunan kembali Pasar Blok M yang terbakar pada 29 Agustus 2005 silam. Asosiasi pedagang menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.Perbuatan melawan hukum ini tampak pada hasil kesepakatan antara PD Pasar Jaya, MJR, dengan segelintir pedagang yang berada di Kopema maupun Tim 21 yang sangat merugikan seluruh pedagang Pasar Blok M.Asosiasi mengeluhkan mengenai harga kios baru yang dinilai terlalu tinggi, yang dalam gugatan disebutkan hingga mencapai Rp 60 juta per meter perseginya. Selain itu, APPM juga tidak bisa menerima mengenai cara pembayaran kios tersebut. Mereka diwajibkan menyetorkan uang muka sebesar 30 persen dari total harga kios. Tidak hanya itu, APPM juga tidak sependapat dengan rencana penempatan lokasi kios, yang menurut mereka tidak strategis dan cenderung diskriminatif.Terakhir, APPM melaporkan tindakan intimidasi oknum PD Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya. Intimidasi ini dilakukan terhadap pedagang dengan memaksa agar mereka segera mengikuti pengundian lokasi kios. APPM menuntut agar pengadilan dalam putusan provisi menyatakan proyek pembangunan kembali Pasar Blok M dalam status quo dan melarang MJR atau siapa pun untuk melakukan segala bentuk kegiatan fisik pembangunan.Dalam pokok perkaranya, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan pedagang Pasar Blok M, atau setidaknya para penggugat sebagai pemegang hak pakai yang sah atas kios-kios di Pasar Blok M. Selain itu, penggugat menuntut agar segala kesepakatan yang dibuat Kopema dan Tim 21 dengan MJR yang berkaitan dengan harga, cara pembayaran dan penempatan lokasi dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.Mengenai tuntutan ganti rugi, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 25,429 miliar agar ditanggung secara tanggung renteng oleh para tergugat. Selain itu, gugatan immateriil juga diminta oleh penggugat. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rp 494,698 miliar juga harus ditanggung renteng oleh para tergugat.Selain itu, APPM juga menggugat dalam kasus yang sama, namun dalam gugatan berbeda. Pihak yang tergugat adalah PT Melawai Jaya Realty (MJR) dan PD Pasar Jaya, masing-masing selaku tergugat I dan III. Hanya saja ada satu pihak baru yang juga digugat, yaitu PT Carrefour Indonesia sebagai tergugat II.Gugatan diajukan karena tindakan tergugat I yang memberikan tempat usaha bagi tergugat II di Blok M Square telah melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta.Kasus ini bermula ketika PD Pasar Jaya berencana membangun Blok M Square di atas pasar Melawai Blok M. Pengembang akan menjual kios baru di Blok M Square, mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 60 juta per meter. Selain itu, Carrefour akan masuk ke Blok M Square.Pedagang menilai harga kios yang ditawarkan pengembang itu terlalu mahal. Mereka meminta Rp 5,6 juta per meter dan menolak masuknya Carrefour di sana.
(mar/sss)











































