Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 04 Nov 2024 12:20 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Eks Pejabat MA Makelar Urus Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

"Yang jelas hari ini Bawas diberi kesempatan untuk memeriksa," kata Jubir MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (4/11/2024).

Diinformasikan bahwa Bawas MA meminjam gedung Jampidsus Kejagung untuk memeriksa Zarof. Saat ini diinformasikan pemeriksaan sedang berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli membenarkan bahwa Zarof diperiksa siang ini.

"Bawas MA melakukan pemeriksaan kepada ZR (Zarof Ricar), dimulai siang ini," kata Harli saat dimintai konfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga bersekongkol dengan pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat (LR). Lisa meminta Zarof untuk membantu kliennya agar tetap divonis bebas di tahap kasasi.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Sabtu (26/10/2024).

Tim penyidik lalu menggeledah rumah Zarof Ricar dan ditemukan Rp 920 miliar. Uang fantastis itu diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.

Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

Di sisi lain, dalam kasus ini MA juga menginvestigasi soal temuan Kejagung tersebut sehingga memerlukan keterangan Zarof.

Simak juga Video 'MA Tak Akan Lindungi Hakim yang Terlibat Kasus Ronald Tannur':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads