Simpan Uang Tunai Hampir Rp 1 T, KPK Sebut Zarof Manfaatkan Celah LHKPN

Simpan Uang Tunai Hampir Rp 1 T, KPK Sebut Zarof Manfaatkan Celah LHKPN

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 29 Okt 2024 19:59 WIB
Para pembicara (kiri-kanan) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia, Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono, dan Tim Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan paparan dalam diskusi Aksi Stranas PK: Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyimpan uang tunai di rumahnya sebesar Rp 920 miliar saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan. KPK mengatakan Zarof memanfaatkan celah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau Rp 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN karena main tunai," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Pahala menyinggung soal pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang tertunda di DPR. Dia mendorong agar RUU itu dapat disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp 100 juta itu pentingnya gini. Paling nggak waktu dia mau tarik dari bank Rp 1 miliar saja kan harus 10 hari narik Rp 100 juta," sebutnya.

Pahala melanjutkan hingga kini belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mengecek LHKPN Zarof. Kejaksaan Agung baru meminta laporan harta kekayaan 3 majelis kasasi MA yang menjatuhkan vonis terhadap Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari Kejagung minggu lalu baru minta LHKPN tiga hakim saja, yang Zarof belum," sebutnya.

Sebelumnya, uang sebesar Rp 920 miliar ditemukan penyidik Kejagung usai melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman milik Zarof Ricar. Uang fantastis itu diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.

Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.

Namun Harta Zarof yang dilaporkan sebesar Rp 51 miliar di LHKPN. Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Simak juga Video 'Besarnya Sitaan di Kasus Eks Pejabat MA, Uang Nyaris Rp 1 T-Emas 51 Kg':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads