Jadi Anggota DPP, Adnan Buyung Harus Nonaktif dari YLBHI
Senin, 02 Apr 2007 15:12 WIB
Jakarta -
Pengacara senior Adnan Buyung Nasution diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (DPP). Karena itu, Buyung harus nonaktif sementara dari YLBHI."Bang Buyung sudah diskusi dua minggu lalu soal tawaran itu dengan Dewan Pengurus YLBHI. Kita sih setuju-setuju saja, kan itu sudah sesuai dengan UU yang ada. Tapi Bang Buyung harus nonaktif sementara dari Dewan Pembina YLBHI," ujar Ketua Dewan Pengurus YLBHI Patra M Zein.Hal itu disampaikan Patra saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2007).Berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf D UU 19/2006 tentang DPP, Buyung harus nonaktif dari jabatan di YLBHI. Pasal itu menyatakan seseorang dinonaktifkan dari jabatan sebuah organisasi sampai berakhirnya masa kerja presiden atau diberhentikan oleh presiden.Dipilihnya Buyung sebagai anggota DPP, menurut Patra, kemungkinan Presiden SBY menganggapnya memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan, khususnya bidang hukum."Mudah-mudahan, dengan adanya Bang Buyung di sana, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah lebih bagus dari sekarang," imbuh dia.Menurut Patra, YLBHI juga berharap agar nasihat dan pertimbangan yang diberikan Buyung bisa berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum ini khususnya kasus pelanggaran HAM, korupsi, akses hukum terhadap masyarakat miskin, dan yang lebih ditekankan adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Ditambahkan dia, keberadaan DPP tidak akan tumpang tindih dengan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang telah dibentuk SBY beberapa waktu lalu."UKP3R itu kan tidak ada, yang ada itu yang ini (DPP). Ini kan sesuai dengan UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden," tukasnya.
(nvt/sss)










































