Setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti kepemilikan identitas diri. Pada KTP, terdapat informasi pribadi pemilik, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), foto, dan data lainnya.
Sesi foto KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat, bersamaan dengan perekaman KTP baru. Namun, tidak semua orang merasa puas dengan hasil foto KTP, ada yang merasa belum siap difoto sehingga foto di KTP kurang bagus.
Lantas, bisakah pembuatan foto KTP diulang? Simak informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Foto KTP Bisa Diulang?
Dirjen Dukcapil Kemendagri telah mengeluarkan aturan baru terkait foto KTP. Dikutip dari laman Instagram @dukcapilkemendagri, hasil foto e-KTP saat proses perekaman e-KTP, harus disetujui oleh pemohon. Kini, pemohon bisa memilih foto terbaik sebelum lanjut ke proses berikutnya.
Setelah foto diambil, pemohon bisa mengecek hasilnya terlebih dahulu. Jika foto yang diambil tidak sesuai harapan, pemohon dapat mengajukan foto ulang hingga hasilnya pas dan sesuai dengan yang diinginkan.
Jika sudah merasa puas dengan hasil foto e-KTP, baru dilanjutkan ke proses rekam sidik jari dan irish mata. Setelah itu, ikuti tahapan perekaman e-KTP hingga selesai.
Syarat Ganti Foto KTP dengan yang Baru
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, foto di e-KTP bisa diganti, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut.
- Foto di e-KTP boleh diganti jika pemilik identitas yang dulu tidak berhijab, sekarang sudah berhijab. Sehingga, ia ingin mengganti foto e-KTP dengan foto yang sudah berhijab.
- Foto di e-KTP boleh diganti jika e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.
Berikut cara mengganti foto lama di e-KTP dengan foto baru.
- Pemilik identitas dapat mendatangi Dinas Dukcapil terdekat sambil membawa dokumen persyaratan, seperti e-KTP lama dan fotokopi kartu keluarga (KK)
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
- Setelah itu, sampaikan kepada petugas maksud ingin membuat foto baru di e-KTP
- Ikuti prosedur hingga selesai
- Jika foto e-KTP sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.
Cara Perbaikan Nama di KTP
Kesalahan pengetikan nama pada KTP, bisa dibetulkan. Namun, perlu diketahui, perbaikan/pembetulan nama berbeda dengan perubahan nama.
Menurut situs Indonesiabaik.id, perbaikan/pembetulan nama bisa dilakukan hanya dengan pengajuan ke Dinas Dukcapil dengan tidak perlu penetapan pengadilan, sedangkan perubahan nama di KTP penyelesaiannya harus ada penetapan pengadilan.
Berikut cara memperbaiki nama yang salah ketik di KTP.
- Cek nama yang benar di dokumen lain
- Jika nama di KTP-mu salah, berarti ada nama di dokumen lain yang benar, misalnya Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran.
- Bawa dokumen dengan penulisan nama yang benar ke Dinas Dukcapil
- Dokumen yang dimaksud adalah Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran yang digunakan sebagai bukti pembetulan nama KTP.
- Tunggu proses perbaikan nama di KTP
- Nama KTP dalam proses pembetulan oleh Dinas Dukcapil.
- Dapat KTP dengan nama yang benar
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapat KTP dengan nama yang sudah diperbaiki. Dengan begitu, nama di KTP sama dengan semua dokumen kependudukan lain.