Apakah Penulisan Nama di KTP Boleh Disingkat? Simak Ketentuannya!

Apakah Penulisan Nama di KTP Boleh Disingkat? Simak Ketentuannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 20:17 WIB
Ilustrasi Status KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Ketentuan penulisan nama di dokumen kependudukan, termasuk di Kartu Tanda Penduduk (KTP), diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Lalu, bagaimana dengan aturan penulisan nama di KTP? Apakah nama di KTP boleh disingkat? Berikut informasinya.

Tata Cara Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Dikutip dari Permendagri No. 73 Tahun 2022, pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan;
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebutkan, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Apakah Nama di KTP Boleh Disingkat?

Menurut Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • Menggunakan angka dan tanda baca;
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dengan demikian, nama di KTP tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Nama di KTP harus ditulis secara jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan.

Lihat juga Video 'Hindari Duplikasi, NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads