Partai Buruh Harap Pemerintah-DPR Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 01 Nov 2024 09:28 WIB
Foto ilustrasi putusan MK: Getty Images/Worawee Meepian
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut. Partai Buruh pun mengucap terima kasih dan meminta pemerintah segera menjalankan putusan MK.

"Kami berterima kasih banyak kepada MK telah menegakkan kembali konstitusi Indonesia, dan memberikan keadilan kepada buruh setelah sebelumnya menegakkan di putusan UU Pilkada," ujar Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Marlan selanjutnya berharap pemerintah menjalankan putusan MK. Dia meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keadilan bagi buruh.

"Kami berharap semua institusi pemerintah melaksanakan putusan MK karena bersifat final dan mengikat sejak ditetapkan. Dan kami percaya Pak Prabowo akan bersama buruh, karena sejak tahun 2014 sampai sekarang buruh selalu bersama Pak Prabowo," ucapnya.

Dia pun meminta DPR RI tidak bermanuver dan menjalankan putusan MK. Menurutnya, putusan MK itu final dan mengikat.

"Khususnya teman-teman di DPR jangan sampai ada manuver seperti UU Pilkada kemarin, terutama pembelokan tafsir putusan MK," katanya.

Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase (dok. Pribadi)

Marlan kemudian menyampaikan agenda Partai Buruh ke depannya. Dia mengatakan Partai Buruh akan mengajukan uji materi UU Ciptaker untuk klaster pertanian.

"Dan dalam waktu dekat kita juga akan melakukan uji materi UU Cipta Kerja untuk klaster pertanian," imbuhnya.

Diketahui, dalam permohonannya di MK, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.

"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK Minta Ada UU Ketenagakerjaan Baru

Menurut MK, pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Enny.

MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Simak Video: Buruh Sujud Syukur Seusai Sebagian Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK



Selanjutnya




(zap/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork