MA Tolak Kasasi Terdakwa JORR Pegawai Jasa Marga

MA Tolak Kasasi Terdakwa JORR Pegawai Jasa Marga

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2007 17:46 WIB
Jakarta - Berbeda nasib dengan terdakwa kasus korupsi Jakarta Outer Ring Road (JORR), Hamid Djiman, pegawai Jasa Marga Dawud Djatmiko harus mendekam di tahanan. Permohonan kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA)."Permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan terdakwa kami tolak," kata ketua majelis kasasi perkara korupsi JORR Artidjo Alkostar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/3/2007).Dengan putusan ini, Dawud harus tetap mendekam di penjara selama 8 tahun, atau sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Perkara bernomor 175K/Pid/2007 ini diputus MA pada 15 Maret 2007 lalu. Putusan ini dihasilkan secara bulat oleh majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Abbas Said, dan Mansur Kartayasa.Majelis menilai putusan PN Jaktim dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum. "Pengadilan judex factie (pengadilan di bawah MA) telah mempertimbangkan faktor yuridis secara benar," jelas Artidjo.Ketika ditanya mengenai putusan yang berbeda dengan perkara Hamid Djiman, Artidjo menjelaskan, majelis yang dipimpinnya tidak mempertimbangkan putusan perdata yang dikeluarkan PN Jaktim dan PT DKI Jakarta."Hakim tidak boleh mempertimbangkan hal-hal yang tidak tercantum dalam surat dakwaan. Lain majelis kan lain juga pertimbangannya," tuturnya. Artidjo menjelaskan, saat ini berkas perkara belum dikirimkan ke PN Jaktim, lantaran masih dalam proses minutasi di MA.Dawud dan Hamid merupakan terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan proyek JORR untuk ruas Taman Mini Indonesia Indah-Cikunir Seksi E1 senilai Rp 74,23 miliar lebih. (ary/nrl)


Berita Terkait