Kronologi Pelaku Bawa Pergi hingga Sandera Bocah di Pospol Pasar Minggu

Kronologi Pelaku Bawa Pergi hingga Sandera Bocah di Pospol Pasar Minggu

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 28 Okt 2024 16:08 WIB
Penampakan Pospol Pejaten, TKP Bocah Disandera Pria Bersajam
Penampakan Pospol di Pejaten tempat penyandraan bocah perempuan. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap kronologi penyanderaan yang dilakukan IJ (54) kepada bocah perempuan S (4) di Pos Polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengatakan mulanya pelaku meminta izin ke orang tua korban untuk mengajak jalan-jalan.

Pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku meminya izin kepada orang tua korban untuk membawa korban jalan-jalan. Pelaku beralasan ingin membawa korban ke rumah sepupunya.

Karena sudah saling kenal selama dua bulan, orang tua korban mengizinkan anaknya pergi bersama pelaku. Nurma menjelaskan pelaku pergi bersama korban ke rumah sepupunya untuk meminjam motor. Setelahnya, pelaku pun membawa korban berjalan-jalan dari wilayah Jakarta Timur ke Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah berjalan-jalan dengan kendaraan roda dua, dari daerah Jakarta Timur, kemudian sampai ke depan Penvil, Pospol Republika. Naik motor, yang dipinjam dari saudaranya," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/10).

Korban dibonceng pelaku dari Minggu (27/10), pukul 19.00 WIB, hingga Senin (28/10), pukul 05.00 WIB. Pelaku membonceng korban tanpa istirahat, korban pun sempat tidur di atas motor.

ADVERTISEMENT

Sesampai di depan Pos Polisi, korban menangis. Saat itu juga, kata Nurma, pelaku menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah agar korban berhenti menangis.

"Kemudian, setelah itu anaknya menangis. Kemudian, dia membawa sebilah pisau dapur, itu untuk anaknya biar tidak nangis. Sudah dibawa dari rumahnya," katanya.

Kini, pelaku pun sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku pun bakal disangkakan dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang jelas (pasal tentang) narkoba, undang-undang perlindungan anak. Dia juga kena undang-undang darurat karena dia membawa senjata, kemudian jelas perlindungan anak, berlapis jelas," katanya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads