Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Okt 2024 07:44 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR.

Dirangkum detikcom, Jumat (25/10/2024), ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka.

MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Eks Pejabat MA Dibawa ke Kejagung

Mantan pejabat MA berinisial ZR diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa, apalagi status yang bersangkutan," kata Kajati Bali I Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/10).

Ketut menyebut penjelasan soal materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. Ketut hanya membenarkan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejagung terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Simak Video: Tampang Eks Pejabat MA, Tersangka Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork