Pria bernama Johan Bakar ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap 3 cewek ABG di Kabupaten Bekasi. Johan yang merupakan pelatih futsal itu melakukan pencabulan terhadap ketiga korban yang merupakan anak didiknya.
Kelakuan bejat Johan ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan pelaku kepada orang tuanya. Korban mengadu karena diancam akan disebarkan video mesum dirinya setelah putus dengan pelaku.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Johan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pemeriksaan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan terungkap, Johan ternyata mencabuli dua korban lainnya. Johan melakukan pencabulan tersebut kepada ketiga korban dengan modus operandi yang berbeda-beda.
Korban 3 ABG Cewek
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan Johan melakukan pencabulan terhadap tiga korban. Ketiga korban ini merupakan anggota klub futsal.
"Benar, pelaku sudah kita amankan, pelatih futsal. Jadi intinya ada tiga korban, inisial S (12), I (12), sama D (14). Mereka (korban) bertiga anggota klub bola dari tim futsal di sana, klub bola cewek," kata Wira kepada wartawan, Kamis (24/10).
Korban Diancam Video Syur
Johan ditangkap polisi pada Rabu, 9 Oktober 2024 setelah salah satu korban melapor ke polisi. Korban melaporkan pelaku setelah diancam video syur dirinya dengan pelaku akan disebarkan.
"Salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin. Setelah diputuskan, dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam-ancam videonya tersebar. Karena dia takut kan setelah putus videonya disebar," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Korban Diancam Dikeluarkan dari Tim
Tama menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban dengan berbagai macam modus. Salah satunya dengan mengancam akan mengeluarkan korban dari tim futsal tersebut.
"Salah satu korban itu, karena dia jadi anggota yang bermasalah, pelaku ini bilang 'ya sudah, kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya'. Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya. Dia bilang, kalau kamu nggak mau, saya ancam sebar videonya, jadi diancam-ancamlah," tuturnya.
Pencabulan di Ruang Ganti
Wira mengatakan pencabulan itu terjadi di sebuah tempat latihan futsal di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Siasat pelaku yang dilakukan terhadap korban, salah satunya, memanggil korban ke ruang ganti.
"Ada lagi korban yang ketiga 'ini kamu tolong bantu Abang, dong, taro baju di atas di ruangan Abang'. Sampai di ruangan situ, langsung dilecehkan," kata Wira saat dihubungi wartawan, Jumat (25/10).
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi telah menetapkan Johan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.