Pelatih Futsal di Bekasi Diringkus Polisi gegara Cabuli 3 Anak Didiknya

Pelatih Futsal di Bekasi Diringkus Polisi gegara Cabuli 3 Anak Didiknya

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 16:39 WIB
Pria berinisial JB usia 30 tahun, pelatih futsal yang melecehkan tiga anak didiknya di Karangbahagia, Bekasi. (Dok Istimewa)
Pria berinisial JB usia 30 tahun, pelatih futsal yang melecehkan tiga anak didiknya di Karangbahagia, Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pria pelatih futsal berinisial JB (30) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Polisi menyebut korban merupakan tiga orang anak didiknya.

"Benar, pelaku sudah kita amankan, pelatih futsal. Jadi intinya ada tiga korban, inisial S (12), I (12), sama D (14). Mereka (korban) bertiga anggota klub bola dari tim futsal di sana, klub bola cewek," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Pelaku ditangkap polisi pada Rabu (9/10). Kasus terungkap setelah salah satu korban mengadukan ulah pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku diancam akan disebarkan video mesumnya setelah putus dengan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin. Setelah diputuskan, dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam-ancam videonya tersebar. Karena dia takut kan setelah putus videonya disebar," jelasnya.

Tama menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban dengan berbagai macam modus. Salah satunya dengan mengancam akan mengeluarkan korban dari tim futsal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Salah satu korban itu, karena dia jadi anggota yang bermasalah, pelaku ini bilang 'ya sudah, kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya'. Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya. Dia bilang, kalau kamu nggak mau, saya ancam sebar videonya, jadi diancam-ancamlah," tuturnya.

Selain itu, pelaku melancarkan modusnya dengan meminta korban menyimpan baju di ruangannya. Saat itulah, terjadi tindakan asusila. Pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut untuk mengancam para korban.

"Terus korban berikutnya ada yang dipacarin, terus seandainya dia nggak mau main lagi, disebar. Ada lagi korban yang ketiga 'ini kamu tolong bantu Abang dong, taro baju di atas di ruangan Abang'. Sampai di ruangan situ, langsung dilecehkan. Dan dia buat video juga, direkam, jadi berikutnya lagi mau main lagi, dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan," imbuhnya.

Saat ini pelaku JB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Simak Video: Tampang Oknum Guru SMP yang Cabuli Siswinya di Masjid Sekolah

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads