Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka yang menjadi perantara atau 'makelar' untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. Zarof langsung ditahan.
Pantauan detikcom di lokasi, Zarof digiring keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 20.47 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik lengan pendek yang telah dibalut dengan rompi merah muda tertanda tahanan Kejagung.
Dengan didampingi sejumlah petugas, Zarof digiring dengan tangan terborgol. Dia menunduk sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zarof tak menjelaskan apa pun meski dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia langsung dibawa meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Zarof berperan menjadi perantara atau 'makelar' untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. Dia melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Lisa disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi,yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," jelas Qohar dalam jumpa pers, malam ini.
Diberitakan sebelumnya, Zarof diciduk sebuah tempat di Jimbaran, Badung, Bali, pada Kamis (24/10/2024). Pihak Kejaksaan Agung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Kemudian Kejagung melakukan penggeledahan pada rumah tinggal Zarof di kawasan Senayan, Jakarta pada hari yang sama. Dari situ Kejagung mengamankan uang sebesar Rp 920 miliar lebih serta logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.
(ond/aud)