Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memamerkan uang hasil penyitaan terkait kasus dugaan suap vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. Nilai uang sitaan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pantauan detikcom di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024), uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung. Gepokan uang dipamerkan di atas tiga meja dan satu boks ukuran sedang.
Uang ditumpuk memanjang di lokasi jumpa pers. Terlihat uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang dari rupiah hingga dolar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di atas meja pertama ada tumpukan mata uang dolar Hong Kong senilai HKD 483.320. Di sebelahnya mata uang euro senilai EUR 71.200.
Pada meja kedua berjejer tumpukan pecahan Rp 100 ribu bernilai Rp 5.725.075.000. Sedangkan pada meja paling ujung serta di dalam boks kontainer mata uang berupa dolar Singapura dengan jumlah SGD 74.494.427.
Di tengah tumpukan uang itu juga ditampilkan sejumlah logam mulia dengan berat total 51 kg.
Kendati begitu, Kejagung belum mengumumkan siapa pemilik dan bagaimana perolehan uang itu. Hanya, diketahui uang itu merupakan barang bukti hasil penggeledahan Kejagung terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur.
Sedangkan berdasarkan undangan yang diterima detikcom, malam ini Kejagung akan melakukan jumpa pers terkait perkembangan terkini penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oknum hakim PN Surabaya.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur.
Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan tewasnya Dini Sera.
![]() |