Kejagung Pamer Tumpukan Uang Barang Bukti Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Barang Bukti Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 25 Okt 2024 19:55 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memamerkan uang hasil penyitaan terkait kasus dugaan suap vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. Nilai uang sitaan ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Pantauan detikcom di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024), uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung. Gepokan uang dipamerkan di atas tiga meja dan satu boks ukuran sedang.

Uang ditumpuk memanjang di lokasi jumpa pers. Terlihat uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang dari rupiah hingga dolar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di atas meja pertama ada tumpukan mata uang dolar Hong Kong senilai HKD 483.320. Di sebelahnya mata uang euro senilai EUR 71.200.

Pada meja kedua berjejer tumpukan pecahan Rp 100 ribu bernilai Rp 5.725.075.000. Sedangkan pada meja paling ujung serta di dalam boks kontainer mata uang berupa dolar Singapura dengan jumlah SGD 74.494.427.

ADVERTISEMENT

Di tengah tumpukan uang itu juga ditampilkan sejumlah logam mulia dengan berat total 51 kg.

Kendati begitu, Kejagung belum mengumumkan siapa pemilik dan bagaimana perolehan uang itu. Hanya, diketahui uang itu merupakan barang bukti hasil penggeledahan Kejagung terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur.

Sedangkan berdasarkan undangan yang diterima detikcom, malam ini Kejagung akan melakukan jumpa pers terkait perkembangan terkini penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oknum hakim PN Surabaya.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur.

Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pamerkan barang bukti hasil penggeledahan perkara dugaan suap hakim kasus Ronald Tannur.Kejaksaan Agung (Kejagung) pamerkan barang bukti hasil penggeledahan perkara dugaan suap hakim kasus Ronald Tannur. (Diah Puspaningrum/detikcom)

(ond/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads