Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR terkait kasus dugaan suap vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Gregorius Ronald Tannur. ZR telah dibawa dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Dilansir detikBali, Jumat (25/10/2024), Kajati Bali I Ketut Sumedana mengatakan ZR diperiksa di kantor Kejati Bali pada Kamis (24/10). Namun, Ketut enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan itu.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," kata Sumedana saat dimintai konfirmasi.
Dia mengatakan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. Meski demikian, Ketut membenarkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
"Ya benar," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video: 3 Hakim Jadi Tersangka hingga MA Batalkan Vonis Ronald Tanur!
(haf/dhn)