KPK: Penasihat, Utusan, Stafsus Presiden-Wapres Wajib Lapor LHKPN

KPK: Penasihat, Utusan, Stafsus Presiden-Wapres Wajib Lapor LHKPN

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 15:11 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat, utusan, serta staf khusus yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para pengemban jabatan itu diwajibkan melaporkan LHKPN.

"Jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," ujar anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Budi menjelaskan dalam Perpres 137 Tahun 2024, jabatan Penasehat, Utusan dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis. Dalam perpres yang sama, dijelaskan bahwa hak keuangan mereka setingkat dengan jabatan menteri, hingga eselon I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a," tuturnya.

Budi menjelaskan pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi dari pejabat publik. KPK akan membahas perihal ini lebih lanjut ke Sekretariat Negara.

ADVERTISEMENT

"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," tuturnya.

(ial/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads