Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Eeng Kosasih, meminta orang yang mengaku ahli waris tidak memprovokasi dengan melakukan penyegelan SDN 1 Petir. Ia meminta pihak yang beperkara menghormati proses hukum karena gugatan masih berlangsung di pengadilan terkait SD yang sudah berdiri puluhan tahun itu.
"Saya Sekdis memohon ke ahli waris untuk tidak melakukan aksi provokatif agar proses belajar mengajar berjalan dengan baik karena ini kita sama-sama menghormati proses hukum, " katanya Eeng ke wartawan, Kamis (24/10/2024).
Jika ada tindakan penyegelan apalagi melakukan penutupan sekolah, Pemkab katanya bisa melaporkan hal ini kepada kepolisian. Dia juga meminta agar material batu depan gerbang diangkut karena mengganggu siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada tindakan yang provokatif dan merugikan dipertimbangkan oleh kami akan melaporkan ke penegak hukum, " tegasnya.
![]() |
Sekdis menyebut yang menggugat ini katanya orang yang mengaku sebagai ahli waris. Saat ini proses gugatan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan sudah 6 kali persidangan.
Selain itu, baik Pemkab dengan ahli waris juga sudah beberapa kali mediasi. Namun tidak menemukan titik temu.
"Biar penegak hukum yang memutuskan siapa yang dimenangkan, sudah beberapa kali mediasi tidak ada kesepakatan intinya, harusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan tunggu hasilnya seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, SDN 1 Petir di Kecamatan Petir Kabupaten Serang disegel oleh orang yang mengaku ahli waris. Penyegelan dilakukan dengan menurunkan batu tepat di gerbang masuk SD tersebut.
Kepala Sekolah SDN 1 Petir, Ahri, mengatakan, orang yang mengaku ahli waris menurunkan batu tepat di depan gerbang sekolah pada Rabu (23/10) pukul 19.30 WIB. Penyegelan ini sempat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
"Sangat terganggu, karena di samping guru dan siswa, sekolah anak terganggu," kata Ahri.
(bri/dnu)