Ruang kelas baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari, di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Penyegelan itu dilakukan karena ahli waris mengaku memiliki tanah sekolah.
"Jadi tanah yang dibangun pihak sekolah, pada tahun 1984 tanah itu milik Aliasa, ada transaksi jual beli dengan orang tua saya tahun 1997," kata ahli waris bernama Doni kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Doni mengklaim tanah yang dibangun ruang kelas itu milik orang tuanya H. Pandi. Namun pada tahun 2014, tanah itu dijual oleh Aliasa ke pihak sekolah, tanpa sepengetahuan pihak keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aliasa pemilik tanah yang pertama, jadi akad jual beli Aliasa dengan pihak sekolah itu berdasarkan pengakuan, dan pihak sekolah pun padahal sebelumnya tau kalau tanah tersebut itu punya H. Pandi orang tua saya, tapi pihak sekolah tidak menanyakan status tanah tersebut ke keluarga," ungkapnya.
Doni mengaku mengambil langkah penyegelan itu karena proses mediasi yang dilakukan dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, tidak menemukan titik temu. Ia meminta pihak sekolah untuk membayar ganti rugi tanah seluas 100 meter persegi tersebut.
"Sebelumnya tidak saya segel, hasil mediasi awal saya dengan pihak kepala sekolah komite dan korwil. Pihak sekolah mau membayar tanah sesuai yang digunakan oleh gedung baru, namun pada saat perjalanan entah itu dananya dari mana, pihak sekolah mungkin mereka terkendala terkait pendanaan," katanya.
Tanggapan Pihak Sekolah
Kepala Sekolah Senangsari Juhni mengatakan tidak mengetahui secara detail perkara tersebut. Ia mengaku baru menjabat sebagai kepala sekolah baru dua tahun.
"Jadi masalah tanah saya tidak tau, karena saya baru dua tahun di sini," ucapnya.
Juhni mengklaim memiliki bukti sertifikat tanah atas nama sekolah. Menurutnya, satu ruang kelas baru (RKB) yang menjadi sengketa tersebut, masuk ke dalam sertifikat tanah milik sekolah.
"Sertifikat sekolah itu ada, kalau di sertifikat RKB itu kebawa ke sekolah, kalau si penggugat punya AJB doang," ungkapnya.
Juhni mengatakan saat ini proses penanganan sengketa tersebut diserahkan ke pihak Dinas Pendidikan. Namun menurutnya, pihak dinas dan ahli waris dalam proses mediasi belum menemukan titik temu.
"Kemarin mediasi di dinas, belum ada titik temu karena tidak ada penjual tanah," katanya.
Juhni membantah perkara tersebut mengganggu proses belajar siswa kelas 6 tersebut. Ia menegaskan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan normal.
"Kami belajar sudah dialihkan ke kelas lain karena kami juga masih punya kelas, jadi aman KBM lancar," katanya.